DPR Fadli Zon meminta aparat penegak hukum tidak mengistimewakan terdakwa kasus penistaan agama Ahok. Seperti diketahui, meski telah menjadi terdakwa Ahok hingga kini tidak ditahan.
Fadli mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok tengah tersandung kasus penistaan agama dan kini statusnya telah menjadi terdakwa.
"Seharusnya kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.
"Rakyat kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda,"
pungkasnya
Enam fraksi di DPR telah menandatangani hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menginvestigasi
pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.
"Rakyat kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda,"
pungkasnya
pungkasnya
Enam fraksi di DPR telah menandatangani hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menginvestigasi
pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
Lima fraksi itu yakni Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Usulan hak angket yang ditandatangani para anggota DPR dari enam fraksi itu beredar luas di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).
“Kami dari Fraksi Gerindra mengajukan angket ‘Ahok Gate’ karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Fadli yang juga wakil ketua DPR tersebut menambahkan, hak angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.
Hal serupa juga dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini bahkan mengajukan tiga hak angket sekaligus.
“Kita usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Ini supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi persolan-persoalan yang sama terulang lagi,” jelas politisi PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, pihaknya telah menandatangani usulan hak angket ‘Ahok Gate.’
“Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok,” tegas Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dia menerangkan, UU Pemda jelas menyebut bahwa kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, wajib diberhentikan sementara. Apalagi sudah ada contoh dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan ketika ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kenapa Ahok diperlakukan berbeda? Kita harus betul-betul secara konsisten pemerintah melaksanakan undang-undang,” heran legislator asal Jawa Barat itu.
Syarief memastikan bahwa hari ini akan terkumpul tanda tangan minimal 25 orang. Fraksi Partai Demokrat sendiri ada 61 anggota.
Berikut ini usulam hak angket DPR untuk Ahok Gate
Lima fraksi itu yakni Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Usulan hak angket yang ditandatangani para anggota DPR dari enam fraksi itu beredar luas di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).
“Kami dari Fraksi Gerindra mengajukan angket ‘Ahok Gate’ karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Fadli yang juga wakil ketua DPR tersebut menambahkan, hak angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.
Hal serupa juga dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini bahkan mengajukan tiga hak angket sekaligus.
“Kita usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Ini supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi persolan-persoalan yang sama terulang lagi,” jelas politisi PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, pihaknya telah menandatangani usulan hak angket ‘Ahok Gate.’
“Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok,” tegas Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dia menerangkan, UU Pemda jelas menyebut bahwa kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, wajib diberhentikan sementara. Apalagi sudah ada contoh dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan ketika ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kenapa Ahok diperlakukan berbeda? Kita harus betul-betul secara konsisten pemerintah melaksanakan undang-undang,” heran legislator asal Jawa Barat itu.
Syarief memastikan bahwa hari ini akan terkumpul tanda tangan minimal 25 orang. Fraksi Partai Demokrat sendiri ada 61 anggota.
Berikut ini usulam hak angket DPR untuk Ahok Gate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar