Senin, 27 Februari 2017
Ditanya Larangan Sholat Jenazah, Jawaban Mahfud MD Mengejutkan
Menanggapi masalah adanya masjid yang menolak mensholati orang yang pro penista agama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Menjelaskan jenazah Muslim wajib disholati, tetapi itu bersifat kifayah.
Dimana jika sudah ada satu orang yang mensholati, maka hukum wajib untuk umatIslam telah gugur. "Wajib tapi sifatnya kifayah. artinya sudah ada seorang saja yang mensholati sudah cukup. Misalnya, disholati oleh keluarganya sendiri." ujar Mahfud di akun twitternya.
Namun saat disinggung tentang larangan sholat jenazah berlaku pada pilkada putaran kedua, Mahfud justru menjawab sepakat jika tidak mensholati jenazah koruptor.
"Hahaha. Kalau saya tak mau tunduk pada larangan sholat jenazah dalam urusan pilkada.Tapi kalau tak mensholati jenazah koruptor saya agak setuju.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar