Dua merek mie instan yang telah beredar luas di masyarakat ternyata mengandung babi. Hal ini terungkap ketika tim gabungan yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dinas kesehatan, satpol PP, disperindag dan mapolres Sumenep, Jawa Timur melakukan sidak di beberapa minimarket.
Awas! Dua Mie Instan Yang Telah Beredar Luas Ini Ternyata Mengandung Babi
Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji saat menginterogasi salah satu penjual mie instan mengandung babi
Saat sidak di sebuah minimarket di jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Rabu (18/1/2017) kemarin, tim gabungan menemukan beberapa produk yang dijual ternyata mengandung babi.
Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji mengakui, sebelum melakukan sidak itu, pihaknya telah mendapat informasi bahwa mie bermerek Samyang dan Yapoki perlu dicurigai. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, beberapa hari lalu, pihaknya membeli produk tersebut sebagai bukti dan sampel.
Namun, ada kendala terkait bahasa yang tertera dalam produk mie instan tersebut.
“Berhubung kemasan produk bertuliskan bahasa Korea, kami sedikit kebingungan memastikan apakah ada unsur babi,” terangnya seperti dikutip Jawapos, Kamis (19/1/2017).
Kemudian MUI Sumenep meminta bantuan mahasiswa jurusan Bahasa Korea UGM.
Dan setelah diterjemahk, hasil terjemahannya sangat mengejutkan. Dua merek mie instan tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi.
“Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai,” tandasnya.
MUI Sumenep khawatir peredaran mie instan yang mengandung babi tersebut sengaja untuk mengelabui konsumen muslim. Apalagi produk Sam juga tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Awas! Dua Mie Instan Yang Telah Beredar Luas Ini Ternyata Mengandung Babi
Penampakan Mie Samyang yang mengandung Babi
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mie Instan yang mengandung babi tersebut.
Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.
“Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Penny, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan.
Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.
“Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara,” tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar